Elemen Masyarakat Kabupaten Bekasi Lakukan Aksi Spontanitas Dukung UU TNI Disahkan

NUSANTAR45.ID, BEKASI - Aksi unjuk rasa damai secara spontanitas dilakukan oleh Elemen Masyarakat Warga Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung pengesahan RUU TNI Tahun 2024 menjadi UU TNI Tahun 2025. 

Aksi berlangsung di Pintu Gerbang Komplek Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Sabtu (29/03/2025), diikuti puluhan orang.
‎Koordinator aksi, Dede mengatakan bahwa aksi warga Kabupaten Bekasi ini dilakukan untuk mendukung penuh pengesahan Revisi UU TNI Tahun 2024 menjadi UU TNI Tahun 2025.
‎Dalam orasinya mereka menyuarakan bahwa warga Kabupaten Bekasi, mendukung disahkannya RUU TNI menjadi UU TNI Tahun 2025 yang telah disahkan DPR RI adalah untuk membasmi para koruptor-koruptor di muka bumi ini agar masyarakat Indonesia sejahtera dan maju.
‎“Hidup TNI, TNI dicintai Rakyat, TNI adalah Rakyat. Kami mendukung penuh UU TNI Tahun 2025, TNI Prima. Kami Pemuda Pemudi Kab. Bekasi sangat mendukung UU TNI untuk membasmi tikus-tikus demi mensejahterakan masyarakat," demikian orasi lantang dari salah satu peserta aksi.

"Bagi mereka yang menolak UU TNI adalah meraka yang tidak mau Indonesia kita tidak maju, maju terus Presiden Prabowo, Hidup TNI,” tegasnya lagi.

‎Sementara itu salah satu perwakilan aksi lainnya, Arsal mengatakan bahwa fungsi UU TNI adalah baik untuk seluruh masyarakat Indonesia dalam membasmi para koruptor menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
‎”Menyatukan Komando Presiden Indonesia dengan para kepala daerah untuk kemajuan Negara Indonesia. TNI adalah menjaga keamanan dan Kedaulatan NKRI, bahkan dunia,” tandas Arsal.
‎Sebagai informasi, tugas TNI sudah jelas sebanyak 14 poin yang sudah disahkan oleh DPR RI sebagaimana tertera dalam tugasnya yakni:
‎1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
‎2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
‎3. Mengatasi aksi terorisme
‎4. Mengamankan wilayah perbatasan
‎5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
‎6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
‎7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
‎8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
‎9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
‎10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
‎11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
‎12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
‎13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
‎14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah disahkan menjadi UU TNI pada Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir dalam sidang paripurna tersebut pada Kamis (20/03/2025).[*/Red]

0 Komentar