NUSANTAR45.ID, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) sebagai anggota dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyatakan pernyataan sikap mengecam keras penangkapan terhadap Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah (Boing), dalam aksi damai buruh transportasi pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (20/04/2025).
Aksi yang diselenggarakan oleh Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) tersebut bertujuan untuk menuntaskan permasalahan kemacetan parah akibat aktivitas bongkar muat di pelabuhan, sekaligus sebagai momentum deklarasi pengurus baru FBTPI periode 2025–2028.
Aksi massa dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Sekretariat FBTPI, Lorong 20, Koja, Jakarta Utara. Massa kemudian melakukan long march menuju Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyuarakan permasalahan kemacetan parah yang terus terjadi di wilayah tersebut.
Namun saat tiba di Pos 9 pada pukul 10.20 WIB, massa dihadang aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Penghadangan ini berlangsung tepat di lokasi aksi dan berujung pada tindakan represif terhadap massa serta intimidasi terhadap sopir mobil komando FBTPI-KPBI.
Puncaknya, sekitar pukul 10.30 WIB, Ilhamsyah ditangkap secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga bersama aparat kepolisian. Ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.
Aksi penyampaian pendapat pun gagal dilakukan akibat tekanan dan intimidasi dari aparat. Meski mengalami tekanan, massa tetap melanjutkan pergerakan ke Gelanggang Remaja Jakarta Utara untuk melaksanakan deklarasi pengurus FBTPI periode 2025-2028. Kegiatan ini berlangsung sebagai bentuk konsolidasi dan penguatan organisasi meski dalam situasi yang penuh tekanan.
Penangkapan Ilhamsyah yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, oleh aparat kepolisian dan sejumlah "orang tak dikenal" dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan buruh yang sah dan damai, serta merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan konstitusi negara.
"Penangkapan Boing adalah bukti nyata bahwa negara gagal melindungi buruh. Kami tidak akan tinggal diam," tegas H. Hamdani, Presiden FSP2KI.
H. Hamdani juga menyatakan bahwa FSP2KI siap melakukan aksi solidaritas di setiap kantor Mako Polres yang ada anggotanya di daerahnya masing-masing jika Ilhamsyah (Boing) tidak segera dibebaskan.
"Anggota kami akan turun ke jalan di masing-masing daerahnya, kami akan lawan penindasan terhadap kaum buruh terlebih lagi sudah melecahkan terhadap pimpinan kami. Melindungi pimpinan pejuang buruh dan rakyat adalah harga mati bagi perjuangan kami," tegasnya.
"Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Namun, tindakan represif aparat terhadap aksi damai ini justru mencederai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi," ungkap Presiden FSP2KI.
Terkait hal ini, FSP2KI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Bung Ilhamsyah (Boing) tanpa syarat!
2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan buruh dan rakyat yang menyuarakan hak-haknya secara damai.
3. Menyerukan kepada seluruh elemen gerakan buruh dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam solidaritas melawan ketidakadilan.[*/Red]
0 Komentar