Presiden Prabowo Respon Cepat Ide dan Gagasan Presiden KSPI

NUSANTAR45.ID, JAKARTA - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan tiga ide dan gagasan untuk mengantisipasi ancaman PHK massal di sektor tekstil, garment, alas kaki dan otomotif serta elektronik sebagai dampak tarif dagang Donald Trump.

Hal itu disampaikan Said Iqbal pada kesempatan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto, dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (08/04/2025).

Adapun tiga ide dan gagasan yang disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan tersebut, pertama, bentuk Satgas PHK yang melibatkan unsur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja serta DPR RI untuk menyelamatkan Hak Pekerja jika PHK massal terjadi.

Kedua, cabut Permendag No 8 tahun 2024 untuk menyelamatkan dunia investasi di Indonesia dari serangan impor China

Ketiga, renegosiasi terkait tarif dagang yang di patok Donald Trump.

Terkait ide dan gagasan yang disampaikan Presiden KSPI, Presiden Prabowo langsung mengucapkan terima kasih dan merespon cepat dengan memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk secepatnya membentuk Satgas PHK dan mencabut Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pernyataan ini merespons pertanyaan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan Permendag Nomor 8 menjadi biang kerok banyak PHK di Indonesia. 

Prabowo pun meminta kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk segera mempercepat proses dicabutnya Permendag tersebut. Bahkan jika perlu sudah ada tindaklanjutnya setelah ia pulang dalam perjalanan dinas luar negeri nantinya.

“Mensekneg coba segera ya. Kalau perlu besok sudah saya tanda tangan. Tapi enggak, enggak. Saya berangkat keluar negeri. Nanti begitu saya kembali ya,” mengutip pernyataan Presiden Prabowo.

Untuk diketahui, Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan utama yang direvisi terkait dengan sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

“Revisi aturan tersebut masih dalam pembahasan dengan antar Kementerian/Lembaga. Karena revisi aturan tersebut perlu persetujuan dari semua Kementerian/Lembaga terkait,” pungkas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.[*/Red]

0 Komentar