FSP FARKES dan KSPI Dukung Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK

Dimas P Wardhana | Foto bersama Riden Hatam Aziz - Presiden FSPMI, saat perayaan May Day 2025 di Monas Jakarta, 1 Mei 2025.

NUSANTAR45.ID, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan dukungan penuh atas rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah strategis negara dalam melindungi pekerja dari ancaman krisis ketenagakerjaan.

Inisiatif ini menjadi semakin penting pasca penyampaian langsung 6 tuntutan buruh nasional oleh Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam perayaan May Day 2025 di Monas, 1 Mei 2025. Adapun enam tuntutan tersebut antara lain:

1. Hapus sistem outsourcing
2. Bentuk Satgas PHK
3. Wujudkan upah layak
4. Lindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru
5. Lindungi Pekerja Rumah Tangga dengan mengesahkan RUU PPRT
6. Berantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset

Dimas P Wardhana, Wakil Presiden FSP FARKES Bidang Hubungan Antar Lembaga yang juga Wakil Sekretaris Jenderal KSPI Bidang Informasi dan Komunikasi, menegaskan bahwa penyampaian langsung tuntutan ini dihadapan Presiden RI menunjukkan konsistensi sikap gerakan buruh di Indonesia.

"Momentum May Day 2025 menjadi bukti bahwa KSPI dan seluruh federasi anggotanya, termasuk FSP FARKES, tidak pernah gentar menyuarakan kepentingan buruh, bahkan di hadapan kepala negara sekalipun. Ini bukan pencitraan, ini adalah bentuk nyata keberpihakan,” ujar Dimas.

Dimas juga menambahkan bahwa keberadaan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK akan sangat penting bagi pekerja sektor kesehatan dan farmasi, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik namun rentan terhadap sistem kerja kontrak, outsourcing, dan ketidakpastian status kerja.

"Kami berharap struktur Satgas dan Dewan Kesejahteraan ke depan bersifat partisipatif, melibatkan serikat buruh, dan menyentuh kebutuhan spesifik sektor-sektor seperti rumah sakit, industri farmasi, kosmetik, jamu, dan tenaga kerja kesehatan lainnya,” tambahnya.

Sebagai Wakil Sekjen KSPI di Bidang Komunikasi, Dimas juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan pelibatan publik dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan yang menyangkut nasib jutaan buruh.

"Tak boleh ada keputusan tertutup dalam urusan hidup buruh. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan publik luas, agar keadilan benar-benar bisa dirasakan,” tegasnya.

KSPI dan FSP FARKES menyerukan agar semua kebijakan ke depan tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial, perlindungan kerja yang layak, dan penguatan posisi tawar buruh di hadapan negara dan pasar.[*/Red]

0 Komentar