NUSANTAR45.ID, JAKARTA - Serikat buruh dari berbagai federasi dan konfederasi nasional bersama jajaran Partai Buruh menggelar Konsolidasi Nasional di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun ke depan.
Dalam forum ini, para pimpinan buruh menyatukan kekuatan untuk merumuskan counter-draft UU Ketenagakerjaan yang lahir dari pengalaman nyata di tempat kerja, aspirasi akar rumput, dan nilai-nilai keadilan sosial. Inisiatif ini mencerminkan kesadaran kolektif bahwa perumusan regulasi ketenagakerjaan tidak boleh lepas dari suara dan kebutuhan pekerja.
Selain itu, forum juga menyoroti pentingnya pengawalan terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia yang telah disampaikan dalam berbagai kesempatan. Di antaranya adalah penghapusan sistem outsourcing, pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), dan pendirian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Ketiga agenda ini dianggap sebagai kemenangan politik yang harus diwujudkan secara konkret demi peningkatan perlindungan dan kesejahteraan buruh.
Idris Idham, salah satu inisiator pelanjut Partai Buruh yang hadir mewakili FSP FARKES KSPI, menyampaikan bahwa sinergi antara gerakan buruh dan kekuatan politik menjadi kunci untuk menghadapi tantangan besar di dunia kerja ke depan. "Ini bukan sekadar konsolidasi organisasi, tapi konsolidasi visi untuk Indonesia yang lebih adil bagi kaum pekerja," ujarnya.
Konsolidasi ini diharapkan menjadi titik tolak bagi gerakan buruh Indonesia untuk lebih solid, progresif, dan siap menghadapi proses legislasi yang akan menentukan masa depan jutaan pekerja di tanah air.[*/Red]
0 Komentar