Presiden Segera Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

NUSANTAR45.ID, JAKARTA - Dalam Peringatan Hari Buruh Internasional yang dihadiri oleh sekitar dua ratus ribu buruh dari empat Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI-KSPSI AGN-KSPSI Jumhur-KSBSI) dan dipusatkan di Monumen Nasional (Monas) pada 1 Mei 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan terhadap para pekerja. Salah satu langkah konkret yang diumumkan adalah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang akan beranggotakan para tokoh pimpinan buruh dari seluruh Indonesia.

Dewan ini akan bertugas mengkaji kondisi para buruh dan memberikan masukan langsung kepada Presiden terkait peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak pada buruh. Presiden menegaskan pentingnya pembaruan regulasi demi perlindungan yang lebih adil bagi tenaga kerja.

Tak hanya itu, Presiden juga mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas PHK untuk mencegah pemutusan hubungan kerja secara semena-mena.

Tentu saja, langkah ini menuai respons positif dari berbagai kalangan buruh atau kelas pekerja yang menantikan tindakan nyata dari pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan.

Berikut adalah contoh Dewan Kesejahteraan Buruh di Luar Negeri:

1. National Labor Relations Board (NLRB) di Amerika Serikat: NLRB adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan federal, termasuk hak-hak buruh untuk berserikat dan melakukan negosiasi kolektif.

2. Advisory, Conciliation and Arbitration Service (ACAS) di Inggris: ACAS adalah lembaga independen yang menyediakan layanan konsiliasi, mediasi, dan arbitrase untuk membantu menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.

3. Australian Fair Work Commission (FWC) di Australia: FWC adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengatur hubungan industrial, termasuk penyelesaian konflik ketenagakerjaan dan penentuan upah minimum.

4. Canadian Industrial Relations Board (CIRB) di Kanada: CIRB adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan federal, termasuk hak-hak buruh untuk berserikat dan melakukan negosiasi kolektif.

Dewan kesejahteraan buruh di luar negeri memiliki beberapa fungsi, antara lain:

1. Menegakkan hukum ketenagakerjaan: Dewan kesejahteraan buruh bertanggung jawab untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak buruh.

2. Menyelesaikan konflik ketenagakerjaan: Dewan kesejahteraan buruh menyediakan layanan konsiliasi, mediasi, dan arbitrase untuk membantu menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.

3. Menentukan upah minimum: Dewan kesejahteraan buruh dapat bertanggung jawab untuk menentukan upah minimum dan standar kerja lainnya.

4. Meningkatkan kesadaran dan pendidikan: Dewan kesejahteraan buruh dapat menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan buruh tentang hak-hak mereka.

Dengan demikian, dewan kesejahteraan buruh di luar negeri dapat menjadi contoh bagi Indonesia dalam pembentukannya nanti guna meningkatkan perlindungan hak-hak buruh dan menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.[*/Red]

0 Komentar