PBM: Lindungi Pekerja Migran WNI, Bukan Sekadar Tempatkan

NUSANTAR45.ID, JAKARTA - Pernyataan Menteri P2MI yang menegaskan bahwa tugasnya adalah menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI), bukan menelantarkan WNI di luar negeri, menuai respons kritis dari kalangan aktivis buruh migran.

Anwar “Bobi” Ma’arif, Presiden Persatuan Buruh Migran (PBM), menegaskan bahwa perlindungan nyata terhadap buruh migran harus menjadi prioritas, bukan hanya sekadar penempatan.

“Kita tidak butuh pembelaan di depan publik, kita butuh bukti di lapangan. Terlalu banyak PMI yang dibiarkan tanpa perlindungan saat menghadapi kekerasan, eksploitasi, hingga kriminalisasi di negara penempatan,” tegas Bobi kepada media, Minggu, 29 Juni 2025.

Menurut PBM, penempatan pekerja migran yang tidak disertai dengan sistem perlindungan yang kuat dan menyeluruh justru membuka ruang bagi pelanggaran hak asasi manusia. Kasus penelantaran, kekerasan berbasis gender, serta sistem kerja yang memiskinkan masih marak terjadi.

“Jangan sampai penempatan pekerja migran hanya menjadi proyek ekonomi. Mereka adalah manusia yang punya hak atas keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan,” ujar Bobi.

PBM juga menyoroti praktik rekrutmen yang kerap manipulatif, masa kontrak kerja yang panjang dan merugikan, serta lemahnya akses bantuan hukum bagi PMI bermasalah.

“Jika negara benar-benar hadir, maka PMI tidak akan mengeluh dan mencari bantuan ke LSM atau media. Kami menuntut adanya reformasi menyeluruh pada sistem migrasi kerja, melibatkan buruh migran sebagai subjek utama dalam kebijakan,” lanjutnya.

Menanggapi dinamika terbaru, termasuk kasus dugaan korupsi dalam penempatan tenaga kerja migran yang menyeret nama-nama besar, PBM menilai bahwa hal ini memperlihatkan kegagalan tata kelola migrasi yang berkeadilan.

“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan praktik eksploitasi terselubung dalam penempatan PMI. Sudah saatnya narasi perlindungan di  dijalankan, bukan hanya dikatakan,” pungkas Bobi.[*/Red]

0 Komentar