KEPOLISIAN Polresta Balikpapan mengamankan 114 tersangka dan terduga pelaku narkoba melalui “Operasi Antik” dan razia gabungan. Dua di antaranya berstatus mahasiswa dan pelajar. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan Operasi Antik berlangsung 18 Juli–7 Agustus 2025, menangani 43 laporan dengan 48 tersangka, terdiri dari 45 pria dan 3 wanita.
Selain itu, pada 10 Agustus 2025, Satresnarkoba menggelar razia gabungan di kawasan Gunung Bugis bersama Satuan Samapta, Dinas Kesehatan, dan pihak kelurahan/kecamatan. Razia ini mengamankan 66 orang, dengan 44 positif narkoba dan 22 negatif. Kanit Resnarkoba, AKP Yosimata S.J. Manggala, menyebut dua dari 44 positif narkoba adalah mahasiswa dan pelajar, sementara 42 lainnya buruh harian lepas. Usia pelaku bervariasi, dari 17 hingga 52 tahun.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Tanggung jawab pengawasan anak ada di tangan orang tua. Mereka harus lebih intens mengawasi anak-anaknya,” tegas Kapolresta. Polisi akan berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk rehabilitasi pelajar terlibat, serta menelusuri peredaran narkoba di lingkungan kerja para buruh. Barang bukti yang diamankan total 318,17 gram. (INEWS Balikpapan, 13/8/25)
Miris dan sedih mendalam, karena masalah narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar ini, semakin meningkat. Kejadian ini pun hanyalah fenomena gunung es. Dan hal ini menuntut keseriusan semua pihak. Mulai dari lingkup keluarga, kontribusi orang tua menjadi pondasi dasar dalam kehidupan mereka sebagai manusia. Keluarga lah yang mengajarkan dan membimbing mana perilaku baik di sisi allah, dan mana perilaku yang buruk di mata Allah.
Dan yang harus menjadi perhatian adalah juga faktor pertemanan dan lingkungan di sekitar mereka. Orang tua tidak bisa full mengawasi karena bekerja, dan mengikuti mereka. Maka menjadi sebuah kebutuhan penting, untuk mengetahui orang-orang di sekitar mereka, mulai teman di sekolah, teman main di dunia nyata maupun dunia maya.
Narkoba mudah dikonsumsi remaja karena mudahnya akses dan diperjualbelikan dengan bebas. Karena dianggap sebagai komoditas/barang yang menghasilkan cuan, tanpa mempertimbangkan halal-haram ataupun pertimbangan bisa membahayakan tubuh.
Kondisi saat ini adalah buah dari keadaan yang memang jauh dari agama (sekuler), sehingga ketakwaan individu pun lemah, sehingga membuat standar bertingkah laku sesuai hawa nafsu saja. Ketika menyelesaikan masalah dengan konsumsi narkoba, adalah sejatinya merupakan bahagia semu.
Begitupun juga Kehidupan generasi dalam sistem Kapitalisme sekuler, diliputi dengan berbagai kemaksiatan, seperti narkoba, pornografi bahkan kriminalitas. Sistem pendidikan sekuler-kapitalis nyata gagal dalam membentuk generasi berkepribadian Islam. Output pendidikan sekuler adalah generasi yang tidak tahu jati dirinya sebagai muslim, sehingga tidak paham bagaimana harusnya berpikir dan bertindak yang benar sesuai misi penciptaan dari Allah SWT.
Penerapan sistem ekonomi kapitalistik, yang bertarget untuk mendapatkan keuntungan materi dengan cepat dan banyak, juga menjadi faktor pendorong marak dan mudahnya narkoba bisa ditemui, layaknya penjual gorengan yang mudah didapati di pinggir jalan.
Sistem sanksi/hukum pun tidak tegas, tidak bisa membuat efek jera karena hukum saat ini bisa dipermainkan seperti barang dagangan, bahkan menjadi paradoks karena terbentur ide Hak Asasi Manusia (HAM).
Berbagai persoalan generasi membutuhkan sistem yang mampu memberikan solusi komprehensif dan mendasar, dan aturan itu hanya bisa ditemukan dalam penerapan sistem Islam Kaffah. Karena islam datang dari Allah SWT , Dzat Yang Menciptakan Manusia, Yang Maha Tahu keadaan terbaik manusia. Dan karena Islam adalah aturan kehidupan, yang mengatur setiap lini kehidupan, mulai dari perkara ibadah sampai mu'amalah seperti sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem sanksi, sistem politik dan sebagainya.
Dan islam juga sudah menjadikan negara sebagai penanggung jawab segala urusan umat, termasuk membentuk kepribadian mulia generasi. Sesuai sabda Rasulullah SAW, "Imam (pemimpin) adalah Raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggungjawab afas kepengurusan rakyatnya". (HR. Al-Bukhari).
Sistem pendidikan Islam tidak hanya berfokus pada penanaman nilai akademis, tapi juga membentuk kepribadian Islam pada generasi. Karena menjadikan aqidah islam sebagai asas dalam berpendidikan. Aqidah islam yang meyakini bahwa Allah Maha Melihat dan kelak setiap amal perbuatan kita akan diminta pertanggungjawaban di akhirat, adalah prinsip utama dan pertama yang ditanamkan kepada generasi, sehingga mereka akan mempertimbangkan setiap perbuatannya, akankah bernilai dosa atau pahala.
Narkoba dalam Islam tidak akan diperjualbelikan, karena ada nash yang mengharamkan narkoba dan karena masuk ke dalam kriteria menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia.
Nash tersebut adalah hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no. 3686). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer), adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hlm. 342).
Disamping nash, haramnya narkoba juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi : Al ashlu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram). Kaidah ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya, hukumnya haram, sebab syariah Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya. Dengan demikian, narkoba diharamkan berdasarkan kaidah fiqih ini karena terbukti menimbulkan bahaya bagi penggunanya.
Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.
Dan sanksi inilah bentuk jawabir, penebus dosa bagi pelaku dan jawazir pencegah bagi orang lain agar tidak melakukannya.
Wallahu'alam bisshowwab
Penulis: Lisa Oka Rina (Pemerhati Kebijakan Publik)
0 Komentar