"Kami menolak keras kontrak tiga tahun itu. Ada apa dengan kebijakan ini? Mengapa harus dikontrak tiga tahun tanpa evaluasi tahunan yang transparan dan terbuka? Ini membuka celah monopoli dan menutup ruang koreksi publik,” tegas Nu’man Fauzi.
Lebih lanjut, Nu’man juga menyoroti klarifikasi dan tantangan yang disampaikan Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), yang menepis tudingan adanya mafia haji dan pelanggaran dalam tender haji.
"Sebelum klarifikasi itu disampaikan oleh Gus Irfan, kami di MPH sudah lebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran ini ke KPK RI, Kejaksaan Agung, dan DPR RI pada tanggal 8 Oktober 2025. Jadi, klarifikasi beliau tidak mengubah fakta bahwa laporan resmi telah kami sampaikan,” ujar Nu’man Fauzi.
MPH menyampaikan bahwa rencana aksi Rabu, 29 Oktober 2025, merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang konsisten menuntut pembenahan total penyelenggaraan haji serta penghapusan praktik monopoli dan penunjukan tertutup.
"Pada aksi-aksi sebelumnya kami juga telah melayangkan surat permohonan audiensi untuk bertemu Menteri Haji dan Umroh, namun hingga kini tidak pernah direspons. Ini menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan haji justru diabaikan,” tegas Nu’man.
Dalam pernyataannya, Ketua MPH juga menantang Menteri Haji dan Umroh untuk segera membatalkan penunjukan dua syarikah bermasalah serta kontrak tiga tahun yang dianggap tidak transparan dan merugikan jamaah.
"Kalau memang tidak ada kepentingan dan tidak ada yang ditutupi, kami tantang Menteri Haji untuk membatalkan dua syarikah itu dan kontrak tiga tahun. Buka semua prosesnya ke publik, biar jelas siapa yang bermain di balik tender ini,” ujar Nu’man Fauzi.
Selain itu, MPH mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi Kementerian Haji dan Umroh terkait kebijakan, tata kelola, dan proses penyelenggaraan haji tahun 2026. MPH menilai bahwa Presiden perlu turun tangan langsung agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan bebas dari praktik monopoli.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia, MPH akan menggelar Aksi Damai pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Kementerian Haji dan Umroh dengan estimasi massa 500 orang, dan sebagai Korlap Ali Rumoma.
Adapun tiga tuntutan aksi utama, yaitu:
1. Mendesak Presiden RI mencopot Menteri Haji dan Umroh.
2. Berantas mafia haji dan batalkan dua syarikah, Al Bait Guests dan Rakeen Mashariq, yang terbukti gagal dalam penyelenggaraan haji sebelumnya.
3. Mendesak DPR RI Komisi VIII untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kementerian Haji dan Umroh.
"Aksi ini bukan bentuk perlawanan, tapi panggilan moral agar penyelenggaraan haji tidak dikuasai segelintir pihak. Kami butuh transparansi, bukan monopoli. Kami butuh evaluasi, bukan janji,” tutup Nu’man Fauzi dalam keterangan persnya kepada media, Selasa, 28 Oktober 2025.
MPH menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan secara damai dan konstitusional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demi terciptanya tata kelola penyelenggaraan haji yang bersih, profesional, dan amanah.[*/Red]

0 Komentar