NUSANTAR45.ID, JAKARTA - Lebih dari 5.000 Buruh menggelar aksi 30 Oktober di Plenary Hall JICC (Jakarta International Convention Center) untuk menuntut kenaikan upah minimum 8,5–10,5 persen dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan. Aksi serentak juga digelar puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa lebih dari 5.000 buruh akan melakukan aksi pada tanggal 30 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB hingga selesai, yang dipusatkan di Plenary Hall JICC (Jakarta International Convention Center), Jakarta Pusat.
“Pemilihan lokasi ini diputuskan dengan pertimbangan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi,” ujar Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, aksi terbuka yang semula direncanakan di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilakukan setelah konsolidasi aksi ini, pada waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan strategi organisasi dan aspirasi anggota.
“Adapun ribuan buruh yang mengikuti acara ini berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang,” lanjutnya.
Selain konsolidasi aksi di JICC Jakarta, aksi terbuka di lapangan juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, yaitu di kantor gubernur masing-masing provinsi. Aksi di daerah antara lain berlangsung di: Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Aceh), Medan (Sumatera Utara), Batam (Kepulauan Riau), dan Pekanbaru (Riau).
Kemudian di Mukomuko (Bengkulu), Bandar Lampung (Lampung), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Manado (Sulawesi Utara), Gorontalo (Gorontalo), Morowali (Sulawesi Tengah), Mataram (Nusa Tenggara Barat), Ternate (Maluku Utara), Mimika (Papua Tengah), Manokwari (Papua Barat), dan berbagai kota lainnya.
Isu utama yang akan disuarakan adalah HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), dengan tuntutan:
* Naikkan Upah Minimum sebesar 8,5%–10,5%
* Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing)
* Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain aksi nasional ini, KSPI dan Partai Buruh juga akan melakukan aksi daerah bergelombang dan aksi nasional berulang, dan jika diperlukan akan mempersiapkan Mogok Nasional.
Seluruh peserta aksi diwajibkan menjaga ketertiban dan kedisiplinan. Aksi ini bersifat damai, konstitusional, anti kekerasan, serta dilarang melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas publik dan properti pribadi milik orang lain.
“Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak,” tegas Said Iqbal.[*/Red]

0 Komentar