NUSANTAR45.ID, ACEH TAMIANG - Kegaduhan yang kembali terjadi dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang terkait Profiling ASN yang dilakukan BKPSDM baru-baru ini, membuat geram Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (LSM-GARANG) dan kembali menyoroti kinerja Pemkab setempat
Sebelumnya, pada akhir bulan Mai 2025, LSM-GARANG pernah melayangkan somasi kepada Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, dan melaporkan tindakan penyalagunaan kewenangan ke Inspektorat Daerah setempat. LSM GARANG meminta Mahyaruddin selaku Kepala BKPSDM untuk mundur dari jabatannya dengan mempertimbangkan agar yang bersangkutan tidak merusak citra dan wibawa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dibawah kepeminpinan Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi dan Ismail, SE. Namun sampai saat ini yang bersangkutan kembali berulah dan Tim Penegakkan Disiplin Pemkab Aceh Tamiang belum melakukan tindakan apapun terkait benturan kepentingan yang dilakukan Kepala BKPSDM.
“Harusnya Tim Penegakkan Disiplin yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang sudah memberikan hukuman disiplin berat kepada yang bersangkutan terkait penyalahgunaan kewenangan atas tindakan benturan kepentingan yang dilakukannya, namun sampai saat ini seperti ada pembiaran yang mengesankan bahwa peneggakkan hukuman disiplin PNS hanya tajam kebawah namun tumpul keatas,” Ujar Chaidir Azhar, Ketua LSM GARANG atau yang akrab di sapa Ai Garang.
Ai Garang menjelaskan penunjukkan Muhammad Mahrizal, ST. adik kandung Mahyaruddin selaku Kepala BKPSDM sebagai tenaga teknis syarat kepentingan, dan diakui bahwa yang bersangkutan hanya menumpang nama. Kasus ini dianggap Ai Garang sudah sangat terang benderang berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 04/LHA-DIT/2025 terkait penunjukkan Tenaga Teknis di BKPSDM Aceh Tamiang, dan berdasarkan bukti pengembalian kelebihan pembayaran honorarium tenaga teknis pada BKPSDM Aceh Tamiang Tahun 2022 s/d September 2024 an. Muhammad Mahrizal, ST sejumlah Rp.108.627.750,- (Seratus Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) yang disetor ke Kasda Aceh Tamiang tanggal 4 Maret 2025.
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat. Dan sesuai Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa pejabat pemerintah yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang akibat dampak terjadinya benturan/konflik kepentingan, dikenai sanksi administratif berat
“Sekda Aceh Tamiang selaku Ketua Tim Penegakkan Disiplin Pemkab Aceh Tamiang harus serius menuntaskan persoalan ini, agar istilah “Gajah dipelupuk mata gak kelihatan tapi kuman diseberang lautan terlihat” tidak menjadi tagline baru bagi ASN diera pemerintahan Armia Ismail," ungkap Ai Garang.
LSM Garang akan memantau perkembangan persoalan ini selama sepekan, mengingat Mahyaruddin selaku Kepala BKPSDM selalu membuat gaduh pemerintahan yang baru seumur jagung ini.
“Kita tunggu sepekan ini, dan bila tidak ada tindak lanjut penjatuhan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan, kita akan laporkan ke Ombudsman RI," tutupnya. [SN]

0 Komentar