NUSANTAR45.ID, BANDUNG - Buruh Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat yang telah menerbitkan SK tentang Upah Minimum untuk tahun 2026 tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu kami atas nama serikat pekerja/serikat buruh sangat menghargai terhadap langkah Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan UMK Tahun 2026 tidak keluar dari rekomendasi resmi dari para bupati/wali kota," kata Sidarta mewakili Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat kepada media ini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/12/2025).
Namun demikian, lanjut dia, kami menegaskan bahwa pekerja/buruh Jawa Barat menyatakan langkah baik Gubernur tersebut di atas tidak berlaku untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Secara faktual, buruh/pekerja menemukan bahwa banyak rekomendasi UMSK yang diajukan secara resmi oleh Bupati/Wali Kota hasil perundingan tripartit di tingkat kabupaten/kota justru dihilangkan dan dikurangi jumlah sektornya sejak dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, sebelum kemudian disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tahun 2026.
"Bahwa secara tripartit Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah melakukan pembahasan secara saksama dalam memberikan saran dan masukan kepada Bupati/Walikota sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat dengan mempertimbangkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja untuk menentukan karakteristik sektor usaha serta tingkat risiko kerja, oleh karena hal tersebut buruh/pekerja menilai bahwa kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat seharusnya terbatas pada verifikasi administratif, bukan mengubah, mengurangi, atau menghilangkan substansi rekomendasi daerah yang sah secara hukum," ungkapnya.
Dikatakannya, penghilangan atau pengurangan rekomendasi UMSK tersebut dinilai menghilangkan fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral. Kemudian mengabaikan pengakuan terhadap risiko kerja serta merusak mekanisme dialog sosial tripartit dalam sistem pengupahan kabupaten/kota.
" Penolakan terhadap penetapan UMSK 2026 ini disampaikan secara kolektif oleh serikat pekerja/serikat buruh se-Jawa Barat dan kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal besaran upah. Melainkan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap kewenangan daerah, kami menegaskan bahwa apabila UMK dapat ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK juga harus diperlakukan dengan prinsip hukum dan keadilan yang sama," sebutnya.
Atas dasar tersebut, sambung Sidarta, buruh/pekerja Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi Surat Keputusan UMSK Tahun 2026, agar melakukan revisi terhadap SK Gubernur Jawa Barat yang mengatur tentang UMSK 2026 dengan nilai dan jumlah sektor yang sesuai dengan rekomendasi para bupati/wali kota. Kemudian menjamin proses penetapan upah yang transparan, akuntabel, dan menghormati hasil dialog tripartit ditingkat kabupaten/kota.
"Untuk memastikan revisi terhadap SK UMSK Tahun 2026 dan sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional, buruh/pekerja Jawa Barat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan pada tanggal 29 s/d 30 Desember 2025," tukas Sidarta.
Untuk informasi, adapun Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat antara lain KSPSI FSP TSK SPSI FSP LEM SPSI FSP KEP SPSI FSP RTMM SPSI - FSP KAHUT SPSI - KSPN, FSP BPU SPSI FSP SPTI SPSI KSPI FSPSMI SPN FSP KEP KSPI KBMI SBSI92 PPMI - BISS, FSPPM KASBI KSBSI FSPM GOBSI GASPERMINDO SARBUMUSI FSPP SPSI - FSP PAREKRAF SPSI.[*/Red]

0 Komentar