NUSANTAR45.ID, KARAWANG - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, menimpa Mawar (Inisial, 15 th) di Kab Karawang. Kejadian ini menimbulkan kesedihan dan pukulan untuk keluarga korban terutama ibu korban.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang pada Selasa, 9 Desember 2025, Sampai berita ini di muat terduga pelaku menurut informasi dari pihak keluarga tidak ada dirumahnya.
Langga Prasetyo selaku Wakil Direktur LBH Green Kencana Indonesia Menyampaikan Turut prihatin dengan kejadian ini, Langga dan pengurus LBH GKI yang lainnya berjanji akan mengawal kasus ini sampai terduga pelaku di hukum seberat-beratnya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur semakin hari semakin bertambah, ini menjadi catatan penting untuk semua kalangan terkhusus pemerintah daerah dan pemerintah setempat agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali pada anak-anak lainnya.
Pemerintah harus membuat program pencegahan dan penanggulangan untuk perlindungan anak.
Selain itu, korban di dampingi Tim LBH GKI juga sudah membuat pelaporan ke P2TP2A Kabupaten Karawang untuk meminta perlindungan dan penanganan khusus untik korban, mengingat dampak dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma yang hebat dan saat ini putus sekolah.
Kronologis singkat pencabulan terjadu sudah hampir 1 tahun dan terjadi berulang kali terakhir pada Selasa, korban bercerita ke ibunya bahwa ia dicabuli oleh terduga pelaku.
Di tempat terpisah Rinto Swandi Marpaung, S.H,.C.P.M selaku Kabid PPA LBH GKI juga menyampaikan agar Kepolisian Polres Karawang segera menangkap terduga pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sesuai aturan yang berlaku yakni dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.[*/Red]

0 Komentar