Pernyataan Sikap DSKS Terkait Keikutsertaan Pemerintah Republik Indonesia dalam Board of Peace Gagasan Donald Trump

NUSANTAR45.ID, SUKOHARJO - Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang ikut bergabung dalam Board of Peace, sebuah platform internasional yang digagas oleh Donald Trump. DSKS menilai keputusan tersebut sebagai kesalahan besar dan serius, yang tidak hanya keliru secara politik dan moral, tetapi juga bertentangan langsung dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada beberapa poin penting yang menjadi dasar penolakan tersebut, dan dituangkan dalam surat pernyataan resmi DSKS No. 003/SEK/DSKS/I/2026 yang ditandatangani oleh Rois Tanfidzi, Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir dan Sekretaris Jenderal, Dr. Mulyanto Abdullah Khoir, tertanggal 26 Januari 2026 M/7 Sya’ban 1447 H.

Adapun alasan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang ikut bergabung dalam Board of Peace, sebagai berikut:

1. Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Keikutsertaan Indonesia dalam platform tersebut merupakan pengkhianatan terhadap Pembukaan UUD 1945, yang secara tegas menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Sementara Board of Peace pada faktanya justru menjadi wadah legitimasi politik bagi penjajahan Israel atas bumi Palestina, yang hingga hari ini masih berlangsung secara kejam, sistematis, dan melanggar hukum internasional.

2. Mengkhianati Jati Diri dan Sejarah Bangsa

Sejak awal kemerdekaannya, Indonesia berdiri di barisan penentang penjajahan dan pendukung perjuangan bangsa-bangsa tertindas, termasuk rakyat Palestina. Keputusan bergabung dalam platform tersebut menunjukkan sikap inkonsisten, ahistoris, dan menjauh dari jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keadilan dan kemerdekaan global.

3. Pemborosan Uang Rakyat yang Tidak Dapat Dibenarkan

DSKS juga menyesalkan rencana penggunaan dana sekitar Rp17 triliun untuk bergabung dalam platform tersebut, yang bersumber dari uang rakyat Indonesia. Penggunaan dana sebesar itu adalah bentuk kebijakan yang tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat, dan seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan mendesak seperti:
a. Pendidikan,
b. Kesehatan,
c. Kesejahteraan sosial,
d. Dan penguatan ekonomi rakyat.

DSKS menyatakan tidak dapat memahami logika, akal sehat, maupun pertimbangan moral yang digunakan oleh rezim pemerintahan saat ini dalam mengambil keputusan tersebut.

4. Platform Legitimasi Penjajahan Berkedok Perdamaian

DSKS menilai Board of Peace bukanlah forum perdamaian sejati, melainkan instrumen politik yang membungkus penjajahan dengan narasi perdamaian, sekaligus Mengaburkan kejahatan kemanusiaan Israel, Melemahkan perjuangan rakyat Palestina dan Merusak kredibilitas Indonesia di mata dunia Islam dan komunitas internasional yang menjunjung keadilan.

5. Sikap dan Tuntutan Dewan Syariah Kota Surakarta

Atas dasar tersebut, DSKS dengan ini menyatakan:

a. Menolak secara tegas keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace.

b. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera meninjau ulang dan menarik diri dari platform tersebut.

c. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia—ulama, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, aktivis, dan rakyat untuk bersuara, memprotes, dan mengawal kebijakan luar negeri Indonesia, agar tetap sejalan dengan konstitusi dan nilai keadilan.

d. Menegaskan bahwa membiarkan kebijakan menyimpang ini terus berlalu tanpa kritik adalah bentuk pembiaran terhadap pengkhianatan konstitusi.

e. Meminta DPR RI memanggil Presiden RI atas keputusan tersebut untuk meminta penjelasan dan mendesak untuk membatalkannya.

DSKS meyakini bahwa sikap terhadap Palestina adalah cermin kejujuran komitmen bangsa ini terhadap keadilan, dan bahwa diam terhadap penjajahan adalah keberpihakan kepada kezaliman.[*/Red]

0 Komentar