Warga Plesungan Gondangrejo Adukan Dugaan Pemalsuan Tandatangan Warga terkait Persyaratan Pendirian Tempat Ibadah

NUSANTAR45.ID, KARANGANYAR - Suyatman, seorang warga Plesungan Gondangrejo Karanganyar mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan warga terkait persyaratan pendirian tempat ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Desa Plesungan Gondangrejo Karanganyar, Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB. 

Pada tanggal 24 September 2025 Suyatman merasa terkejut ketika tandatangannya dipalsukan dalam surat pernyataan dukungan dan tidak keberatan atas pembangunan Rumah Ibadah GBI Keluarga Allah yang dinaungi oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) yang beralamatkan di Dusun Ngrancang Plesungan Gondangrejo Karanganyar.

Suyatman merasa tidak pernah mendukung dan menandatangani surat pernyataan tersebut. Suyatman juga menyebut beberapa warga juga merasa tidak tandatangan dalam surat pernyataan tersebut.

Perlu diketahui bahwa tandatangan dukungan warga diperlukan untuk menjadi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang selanjutnya untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di Polres Karanganyar Suyatman diterima oleh Brigpol Prabowo Adhi P, S.H dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor : STPL/25/l/Res.1.24/2026/Reskrim. Aduan dugaan pemalsuan tandatangan sebagaimana rumusan pasal 391 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP. Suyatman didampingi Anies Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin selaku Kuasa Hukumnya.[*/Red]

0 Komentar