Istana Dikepung Srikandi Buruh: Hentikan Kekerasan di Tempat Kerja, Ratifikasi ILO 190 Sekarang!

NUSANTAR45.ID, JAKARTA - Dalam momentum International Women’s Day, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) bersama sembilan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menggelar aksi mimbar bebas, Minggu (08/03/2026), menuntut Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta membangun kebijakan nasional yang menjamin tempat kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Seruan ini muncul di tengah kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan. Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) mencatat sepanjang 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Banyak kasus di dunia kerja tidak pernah dilaporkan karena pekerja takut kehilangan pekerjaan, menghadapi stigma, atau tidak percaya pada mekanisme pengaduan yang tersedia. Meski telah ada Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlindungan di dunia kerja dinilai masih belum memadai.

Aksi buruh perempuan awalnya diarahkan ke depan Istana Negara Republik Indonesia, namun massa dihadang aparat sehingga penyampaian tuntutan akhirnya dilakukan di kawasan Bundaran Patung Kuda.

Dalam orasinya, Sujana Br Purba, Bidang Gender FSP2KI sekaligus Koordinator Aksi Hari Perempuan Internasional, menyerukan: “Stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Segera ratifikasi Konvensi ILO 190. Hidup buruh!”
Sementara Roni S Afriyanto, Wakil Sekretaris Jenderal FSP2KI, menyayangkan pemblokiran titik aksi yang seharusnya berlangsung di depan Istana Negara.
Dalam aksi tersebut, massa buruh perempuan menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Segera meratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
2. Mengembangkan kebijakan dan perundangan nasional yang terintegrasi untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
3. Memastikan mekanisme pengaduan yang aman dan perlindungan bagi korban, termasuk perlindungan dari tindakan pembalasan serta pemulihan yang lebih menyeluruh.

Perjuangan para srikandi buruh ini menegaskan satu pesan tegas: dunia kerja harus bebas dari kekerasan dan pelecehan.
Tidak ada tempat bagi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Ratifikasi Konvensi ILO No 190 Sekarang!!![*/Red]

0 Komentar