Distribusi Harta Terjamin Pasti dan Adil dengan Islam Politik

FILM DOKUMENTER Pesta Babi belakangan ini menarik perhatian masyarakat, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim).  Sejarawan Kaltim Muhammad Sarip menyebut penggambaran dalam film tersebut memiliki pola yang mirip dengan situasi yang kini terjadi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sarip menilai film Pesta Babi memang memotret realitas konflik lahan dan pembukaan hutan di Papua atas nama proyek pembangunan. Menurutnya, pola seperti itu juga mulai terlihat di kawasan IKN.

"Saya malah mikir, pola di film itu agak mirip dengan yang terjadi di IKN. Ada masyarakat yang tergusur, ada lahan yang katanya enggak punya bukti lalu jadi milik negara," ujarnya kepada detikKalimantan, Rabu (13/5/2026).

Viralnya pemutaran film tersebut, bukti kesekiankalinya, keserakahan dan kezoliman penerapan sistem ekonomi kapitalistik. Karena para oligarki bisa dengan mudah menguasai lahan atas izin dan restu negara melalui UU Cipta Kerja tahun 2022.

Hal ini juga membuktikan ketidakjelasan pembagian kepemilikan sumber daya alam dalam sistem ekonomi kapitalis. Karena faktanya, sumber daya alam yang krusial dan jumlah banyak, bisa dikuasai dan dikelola secara bebas oleh perorangan atau perusahaan, bukan oleh negara. 

Dan kondisi ini pula cerminan dari konsekuensi penerapan sistem politik demokrasi yang mahal dan kosong nilai ruhiyah/agama. Karena ketika naik menjadi pejabat, butuh modal besar untuk meraihnya. Dan itu hanya bisa terealisasi atas bantuan pemodal (pengusaha). Dan ketika sudah menjabat, yang menjadi fokus utama adalah balik modal. Sehingga penguasa yang ada, akan bekerjasama dengan pengusaha/pemodal itu, dan menghalalkan segala cara untuk meraih kembali modal yang sudah dikeluarkan untuk biaya politik tadi (politik transaksional).

Inilah dampak penerapan kehidupan kapitalistik sekuler di negeri kita. Padahal 80% masyarakat Indonesia adalah muslim beragama islam. Sejatinya orang yang beragama, mengakui keberadaan Allah Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta, pastinya akan tunduk dan patuh terhadap aturan Sang Penciptanya. Karena aturan yang ada, pasti benar dan baik untuk hamba-Nya. Seperti dalam firman-Nya ""Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS Al Maidah ayat 50).

Seorang ulama terkemuka, Syaikah Abdul Qadim Zallum di dalam buku Al Amwal Fii Daulah Khilafah, menjelaskan harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Syari' (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum Muslim, dan menjadikan harta itu sebagai milik bersama kaum Muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, namun mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.

Jenis-jenis harta milik umum di bagi 3 macam :
1. Sarana-sarana umun yang diperlukan seluruh kaum Muslim dalam kehidupan sehari-hari, misal rumah sakit, pasar, transportasi, sekolah dan lainnya.
2. Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya, misal sungai, laut, hutan, jalan umum, jembatan, jalan raya dan lainnya.
3. Barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tak terbatas. 

Ketiga jenis pengelompokkan ini beserta cabang-cabangnya dan pendapatannya merupakan milik bersama kaum Muslim, dan mereka berserikat dalam harta tersebut. Seperti sabda Rasulullah SAW "Kaum Muslimin bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam 3 hal : air, padang, dan api (HR. Abu Dawud). 

Harta ini merupakan salah satu sumber pendapatan Baitul Mal kaum Muslim. Khalifah (penguasa/pemimpin negara), sesuai dengan ijtihadnya berdasarkan hukum syara, akan mendistribusikan harta tersebut kepada mereka dalam rangka mewujudkan kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. Karena Nabi SAW telah menegaskan "Imam (pemimpin) adalah Raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggungjawab atas kepengurusan rakyatnya". (HR. Al-Bukhari). 

Sistem politik dalam negeri yang berbasis aqidah islam, dengan menerapkan semua hukum islam di setiap sendi kehidupan, akan menempatkan dan membentuk kepribadian para pejabat/penguasa, menjadi pribadi yang takut kepada Allah semata, sehingga pertimbangan kebijakan yang diambil, adalah timbangan halal atau haram, bukan untung rugi. Prinsip pelayanan kepada rakyat, adalah karena kesadaran penuh bahwa melayani masyarakat itu ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah. Sehingga  rasa empati, kasih sayang, dan lemah lembut-lah yang muncul darinya.

Proyek pembangunan yang direncanakan oleh negara, pasti sudah mendapat masukan pandangan dan pendapat dari para ahli (khubaro') semisal ahli upah, ahli lingkungan, ahli tata letak kota dan sebagainya. Dalam islam pun, masyarakat diberi ruang dalam forum majelis umat, untuk menyampaikan pandangan dan masukan dalam proyek itu, sebagai bagian dari menjalankan perintah Allah beramar ma'ruf nahi munkar.

Wallahu'alam bisshowwab

Penulis : Lisa Okarina (Pemerhati Kebijakan Publik)

0 Komentar