NUSANTAR45.ID, KARAWANG - Kebijakan revitalisasi tambak budidaya ikan nila di pesisir utara Karawang kini menuai kritik semakin luas. Program yang diklaim pemerintah sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional justru dinilai bertabrakan dengan perjuangan reforma agraria yang sedang diperjuangkan masyarakat pesisir bersama Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK).
Kontradiksi itu terlihat jelas setelah Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menandatangani nota kesepahaman revitalisasi tambak dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sementara di saat yang sama Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertanahan untuk penyelesaian konflik agraria dan perjuangan reforma
agraria di wilayah yang sama.
Ironisnya, objek tanah yang hendak dijadikan kawasan revitalisasi tambak merupakan tanah yang sedang diperjuangkan masyarakat agar ditetapkan sebagai TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Ketua SEPETAK, Engkos Kosasih, menilai pemerintah daerah sedang menjalankan dua kebijakan yang saling bertabrakan di atas tanah yang sama.
“Di satu sisi pemerintah bicara reforma agraria dan membentuk tim penyelesaian konflik pertanahan, tapi di sisi lain justru membuka jalan bagi proyek revitalisasi tambak yang mengancam tanah rakyat. Ini kontradiksi yang nyata,” ujar Engkos Kosasih.
Masyarakat mempertanyakan mengapa pemerintah daerah terlihat lebih cepat memberi dukungan terhadap proyek revitalisasi tambak dibanding memperjuangkan kepastian hak rakyat atas tanahnya sendiri.
Padahal reforma agraria juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang lebih dahulu dijalankan pemerintah. Namun dalam praktiknya, PSN yang berkaitan dengan investasi justru dipercepat, sementara reforma agraria yang menyangkut hak rakyat berjalan lamban dan
tidak pasti.
Menurut Engkos, tambak-tambak rakyat di pesisir Karawang bukan lahan kosong sebagaimana narasi “tambak idle” yang selama ini digunakan pemerintah untuk membenarkan proyek revitalisasi.
“Tambak rakyat itu produktif, menjadi sumber pangan dan penghidupan masyarakat sejak lama. Jangan memutarbalikkan fakta seolah-olah tambak rakyat itu tidak berguna lalu diambil atas nama ketahanan pangan,” tegasnya.
Program revitalisasi tambak sendiri sejak awal menuai penolakan karena dianggap dibangun di atas klaim kawasan hutan yang bermasalah. Tambak-tambak rakyat yang telah dikelola turun-temurun kini disebut sebagai kawasan hutan, lalu diarahkan menjadi proyek budidaya ikan nila modern berorientasi ekspor.
SEPETAK menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya ancaman perampasan ruang hidup masyarakat pesisir. Petani tambak dikhawatirkan kehilangan kedaulatan atas lahannya sendiri dan berubah hanya menjadi tenaga kerja di atas tanah yang sebelumnya mereka kelola secara mandiri.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh menghancurkan hak rakyat. Kalau pemerintah serius bicara kesejahteraan, maka reforma agraria harus
diprioritaskan, bukan malah dikalahkan oleh proyek investasi,” lanjut Engkos.
Kritik juga diarahkan pada orientasi proyek yang dinilai lebih mengejar pasar ekspor ikan nila dibanding memperkuat produksi pangan lokal masyarakat pesisir.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menentukan keberpihakan secara jelas: menjalankan reforma agraria untuk rakyat atau membuka jalan bagi proyek investasi skala besar di wilayah pesisir.
Bagi masyarakat pesisir Karawang, persoalan ini bukan hanya tentang tambak atau ikan nila. Yang sedang dipertaruhkan adalah hak rakyat atas tanah, masa depan ruang hidup pesisir, dan arah pembangunan di Karawang sendiri.[*/Red]

0 Komentar