NUSANTAR45.ID, SURAKARTA - Surat Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB) untuk Walikota Surakarta diterima oleh Rudi anggota Kesbangpol, surat untuk Kemenag diterima Sigit sedangkan Surat untuk FKUB diterima langsung oleh KH Mashuri Ketua FKUB di Gedung Bale Tawangpraja kompleks Balaikota Surakarta.
Bahwa pada hari Kamis 11 Juni 2016 ada undangan dari Kesbangpol Kota Surakarta pukul 14.30 WIB terkait Rakor rencana pendirian GKJ Banyuanyar. Hadir dalam koordinasi ini adalah Agus Santosa Kepala Kesbangpol dan KH. Mashuri, Bagus Sigit Perwakilan Kemenag, Lurah Banyuanyar, Babinsa, Babinkantibmas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Banyuanyar serta dari Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB).
Dalam surat yang ditujukan kepada Walikota, Kemenag dan FKUB ada 6 alasan Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB) menyampaikan surat keberatan Pendirian GKJ Banyuanyar yaitu :
1. Lokasi di kampung padat penduduk yang mayoritas penduduknya beragama Islam
2. Belum memenuhi syarat syarat pendirian gereja yang ditetapkan pemerintah
3. Lokasinya berdekatan dengan rumah rumah warga Muslim dan masjid
4. Sudah ada GKI Nusukan
5. Calon jemaah gereja mayoritas bukan warga Banyuanyar
6. Belum ada pengesahan dari Lurah
Surat dibacakan oleh Endro Sudarsono selaku Pendamping KUIB dan Surat diserahkan Agus Purwanto selaku Ketua ll KUIB
Dalam penjelasannya Ketua FKUB menyampaikan bahwa Proses Pendirian GKJ Banyuanyar baru akan verifikasi faktual terhadap 80 warga pendukung. Namun Lurah Banyuanyar belum menerima 80 data warga Pendukung dari GKJ Banyuanyar.
Perwakilan Kemenag dan Ketua FKUB Kota Surakarta menyampaikan bahwa proses pendirian masih panjang dan belum ada rekomendasi dari Kemenag dan FKUB kota Surakarta maupun pengesahan dari Lurah Banyuanyar.
FUIB berharap kepada Panitia Pembangunan GKJ Banyuanyar untuk tidak memaksakan dan meninjau ulang terkait perizinan dan tetap menjaga kerukunan dan kondusivitas kelurahan Banyuanyar.[*/Red]

0 Komentar