DSKS Bersama Elemen Islam se-Solo Raya Desak Pemerintah Tegas Soal LGBT

NUSANTAR45.ID, SOLO - Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) bersama elemen Islam se-Solo Raya mendatangi Gedung DPRD Solo untuk meminta agar pemerintah memberikan langkah tegas terkait keberadaan LGBT yang kian meresahkan, Kamis (02/07/2026). Kedatangan rombongan DSKS diterima Wakil Ketua DPRD Solo Ardianto Kuswinarno (Gerindra) serta Daryono (PKS) di ruang Banggar.

Selain membawa poster berisi penolakan terkait keberadaan LGBT di Kota Solo, beberapa perwakilan elemen juga bergantian untuk menyampaikan aspirasinya.
Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono mengatakan, keresahan masyarakat tidak hanya terkait keberadaan komunitas LGBT, tetapi juga berbagai bentuk representasi yang dinilai semakin terbuka di ruang publik.

Menurutnya, sejak 2014 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sikap yang mendorong pemerintah memiliki regulasi lebih tegas mengenai perilaku LGBT. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga terwujud.

"Kami berharap DPR RI bersama pemerintah pusat segera menindaklanjuti usulan MUI agar ada regulasi yang jelas. Di tingkat daerah kami juga mengusulkan DPRD dan Pemkot Solo mengkaji penyusunan perda tentang pencegahan penyimpangan seksual sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah," ujarnya.

Endro menilai langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini agar ruang publik tidak menjadi media yang dianggap melegitimasi keberadaan kelompok LGBT.

"Kami berharap tidak ada lagi panggung yang memberi ruang terhadap aktivitas tersebut, baik dalam kegiatan masyarakat maupun kegiatan resmi pemerintah. Jangan sampai hal itu dianggap sebagai sesuatu yang lumrah," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Solo Ardianto Kuswinarno mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Menurutnya, seluruh masukan masyarakat akan dibahas bersama pimpinan DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kami menerima semua aspirasi masyarakat. Secara pribadi saya memahami keresahan yang disampaikan. Namun setiap kebijakan tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat karena persoalan ini cukup sensitif," katanya.

Ardianto menegaskan DPRD siap mengawal setiap usulan yang disampaikan masyarakat, termasuk apabila Pemkot Solo nantinya menginisiasi penyusunan regulasi daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono menyatakan pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam menentukan konsep maupun pengisi acara pada kegiatan resmi agar tidak menimbulkan persepsi mendukung kelompok tertentu.

Salah satu langkah yang akan didorong DPRD, kata Daryono, ialah meminta Pemkot Solo tidak lagi menggunakan pembawa acara atau pengisi acara yang berpenampilan menyerupai lawan jenis dalam kegiatan resmi pemerintah.

"Kami akan menyampaikan kepada pemerintah kota agar dalam setiap kegiatan resmi tidak menghadirkan orang yang merepresentasikan LGBT. Misalnya laki-laki yang berdandan seperti perempuan atau sebaliknya. Pemerintah jangan sampai memberi panggung terhadap hal-hal seperti itu," tegasnya.

Daryono juga mengimbau masyarakat menerapkan sikap serupa dalam berbagai kegiatan nonpemerintah, mulai dari pesta pernikahan, pentas seni, hingga perayaan Hari Kemerdekaan.

"Kalau tidak diberikan panggung, ruang geraknya akan semakin sempit. Yang kami inginkan bukan pembiaran, tetapi adanya upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat agar fenomena tersebut tidak semakin berkembang," ujarnya.
Meski demikian, Daryono mengakui hingga kini belum ada regulasi nasional yang secara khusus mengatur persoalan LGBT. Karena itu, DPRD akan mengkaji kemungkinan penyusunan peraturan daerah dengan mempelajari regulasi serupa yang telah diterapkan di daerah lain.
"Kami melihat Kota Bogor sudah memiliki perda mengenai pencegahan penyimpangan seksual. Itu bisa menjadi referensi. Kami akan mengkaji apakah Solo juga memungkinkan memiliki regulasi serupa sesuai ketentuan perundang-undangan,"pungkasnya.[*/Red]

0 Komentar