Kades Arman Sebut Tak Ada Tanah Ulayat, Dokumen Resmi Sejak 1941 hingga Surat Gubernur Justru Catat Tanah Adat Kerajaan Bungku

NUSANTAR45.ID, MOROWALI - Polemik mengenai keberadaan tanah adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kembali mengemuka setelah Kepala Desa Ululere, Arman, menyatakan tidak terdapat sejarah tanah ulayat maupun tanah leluhur di wilayah tersebut.

Pernyataan itu memunculkan perdebatan karena di sisi lain terdapat sejumlah dokumen resmi yang disebut oleh Gusti Riadi sebagai dasar perjuangan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui Jalur Lasafi.

Dokumen-dokumen tersebut berasal dari berbagai periode pemerintahan, mulai dari arsip administrasi era Hindia Belanda tahun 1941 hingga surat resmi Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun 2025.

Dalam pernyataannya kepada media, Arman mengatakan Gusti Riadi bukan warga Desa Ululere dan tidak pernah tercatat sebagai penduduk desa tersebut.

"Tidak ada warga atas nama Gusti Riadi, itu cuma mengaku-ngaku saja, tapi bukan warga Ululere," ujar Arman.

Arman juga menyampaikan bahwa hasil verifikasi yang dilakukan bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa tidak menemukan riwayat tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba.

Gusti: Persoalannya Bukan Status Penduduk

Menanggapi hal tersebut, Gusti Riadi membantah pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. 

Ia menegaskan dirinya hadir sebagai pihak yang memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI.

"Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Kehadiran saya semata-mata untuk memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki," katanya.

Menurut Gusti, inti persoalan bukan mengenai status administrasi kependudukan, melainkan keberadaan dokumen-dokumen negara yang memuat riwayat tanah adat Kerajaan Bungku.

Dokumen Resmi dari 1941 hingga 2025

Gusti menyebut perjuangannya didasarkan pada sejumlah dokumen resmi, di antaranya:
1. Arsip administrasi Pemerintah Hindia Belanda tahun 1941 mengenai Kerajaan Bungku;
2. Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012;
3. Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013;
4. Surat Keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2015;
5. Surat Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022;
6. Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/061/Ro.Huk tertanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian permasalahan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie.

Menurutnya, seluruh dokumen tersebut telah diterbitkan jauh sebelum Arman menjabat sebagai Kepala Desa Ululere.

"Kalau sekarang dikatakan tidak pernah ada sejarah tanah adat, silakan tanyakan kepada kepala desa terdahulu yang menerbitkan dokumen itu.

Tanyakan juga kepada Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, bahkan arsip negara yang menyimpan dokumen sejak tahun 1941.

Dokumen-dokumen itu ada jauh sebelum Pak Arman lahir, apalagi menjadi Kepala Desa," ujar Gusti.

Ia menambahkan bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan, keabsahan dokumen seharusnya diuji melalui mekanisme hukum, penelitian sejarah, dan pembuktian administrasi, bukan hanya melalui pernyataan di ruang publik.

Balasan Somasi PT Vale Soroti Bahodopi.

Perbedaan administrasi juga muncul dalam surat balasan somasi PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Presiden Direktur Bernardus Irmanto bersama Direktur Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer Budiawansyah.

Dalam surat tersebut, PT Vale menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menolak dalil-dalil dalam somasi.

Namun, menurut Gusti, surat itu beberapa kali menyebut objek yang dipersoalkan berada di Bahodopi, sementara dokumen Pemerintah Desa Ululere, Pemerintah Desa Mahalona, Pemerintah Kabupaten Morowali, hingga surat Gubernur Sulawesi Tengah secara konsisten menyebut lokasi tersebut berada di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.

Menurutnya, perbedaan penyebutan lokasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian administrasi dan hukum.

Dua Pertanyaan Terbuka

Gusti juga mengajukan dua pertanyaan kepada Pemerintah Desa Ululere.

Pertama, apakah Pemerintah Desa Ululere mengakui keberadaan masyarakat adat Kerajaan Bungku di wilayah Desa Ululere.

Kedua, bagaimana sikap resmi pemerintah desa terhadap penyebutan kawasan Seba-seba yang dikaitkan dengan Bahodopi.

"Apakah Pak Kades Arman mengakui keberadaan masyarakat adat Kerajaan Bungku atau tidak? Kalau tidak, apa dasar hukumnya? Dan apakah pemerintah desa rela jika wilayah Ululere disebut sebagai bagian dari Bahodopi? Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat," ujarnya.

Landasan Konstitusi

Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui pelaksanaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Minta Verifikasi Terbuka

Gusti menegaskan dirinya tidak meminta publik menerima begitu saja seluruh dokumen yang dimiliki. Ia justru meminta dilakukan verifikasi secara independen oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, sejarawan, dan aparat penegak hukum.

"Biarkan dokumen, arsip pemerintahan, fakta sejarah, dan ketentuan hukum yang berbicara. Jangan pendapat mengalahkan arsip negara. Kalau memang ada perbedaan, mari diuji secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ululere maupun PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan lanjutan terhadap perbedaan antara pernyataan Kepala Desa Ululere dan berbagai dokumen pemerintahan yang dijadikan dasar oleh pihak Gusti Riadi. 
Berita ini memuat pernyataan para pihak yang telah disampaikan ke ruang publik. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi tambahan dari Pemerintah Desa Ululere maupun PT Vale Indonesia Tbk, redaksi membuka ruang pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan.[Tim/Redaksi]

0 Komentar