ANGKA KASUS HIV (Human Immunodeficiency Virus) di Kota Samarinda menembus lebih dari 4.000 kasus hingga 2026. Kondisi itu mendorong DPRD Samarinda mendesak Pemerintah Kota mengambil langkah yang lebih tegas untuk menekan laju penyebaran penyakit tersebut.
Ketua Pansus IV Raperda Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan tingginya kasus HIV menjadi salah satu pertimbangan utama dalam percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan TB dan HIV/AIDS. Menurut dia, berdasarkan data yang diterima DPRD, dari lebih 4.000 kasus HIV yang tercatat di Samarinda, sekitar 2.000 penderita telah menjalani pengobatan.
Sementara sisanya masih menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi upaya pengendalian penularan. "Kami mendorong pemerintah kota agar LGBT tidak diberi ruang di Samarinda. Jangan sampai terjadi normalisasi yang menurut kami dapat berdampak buruk terhadap karakter generasi ke depan," ujarnya. (Klikkaltim.com, 26 Juni 2026)
Kasus HIV AIDS tembus 4000 kasus dengan penyumbang tertinggi kaum boti alias LG8T. Bila kita telisik lebih dalam, ini adalah fenomena gunung es. Kasus yang ada bisa saja lebih dari itu, namun tidak terdata. Keadaan ini sudah sangat berbahaya, baik bagi generasi dan kehidupan masyarakat ke depan. Masyarakat tidak boleh mendiamkan apalagi menormalisasi kemungkaran ini.
Dorongan Raperda penanggulangan HIV AIDS, MUI, dan penolakan LG8T nyatanya tidak bergigi tanpa negara sebagai peran utama. Malah ada dua kubu, yaitu kubu menolak dan mendukung. Hal ini menggambarkan masyarakat terpecah, karena kehidupan Kapitalisme Sekuler membuat beda dalam memaknai, menyikapi dan menyolusi. Atas nama HAM dan kebebasan mereka tetap diberi ruang, ditindak bukan karena perilaku tapi ketika ada aduan dan tindak kriminal. Dan begitulah hukum buatan manusia, bersifat absurd, berubah-ubah dan menyesatkan.
Maka kita sangat membutuhkan penyelesaian sistemik untuk menghentikan HIV AIDS ini. Butuh sistem yang memiliki pandangan jelas dalam melihat problem penyimpangan seksual, memiliki perlindungan berlapis dan sanksi yang tegas.
Dan hal ini, hanya bisa kita temukan dalam ajaran islam. Karena agama islam, adalah agama yang juga mengatur masalah interaksi manusia satu dengan yang lain. Tidak hanya masalah ibadah. Sebagaimana Allah SWT tegaskan dalam ayat-Nya "Wahai orang-orang yang beriman ! Masuklah ke dalam islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaithon. Sungguh ia musuh yang nyata bagimu" (TQS Al-Baqarah : 208).
Allah sudah menetapkan kewajiban Negara sebagai pihak pertama dan utama, untuk mencegah dan memberikan solusi yang komprehensif dalam kasus HIV AIDS pada generasi dan masyarakat secara umum.
Hal ini di mulai dari pengaturan sistem pendidikan dalam islam. Sistem pendidikan haruslah didasarkan kepada aqidah islam, yakni ketundukan dan kepatuhan kepada Allah, Maha Pencipta dan Maha Pengatur alam semesta ini. Melalu sistem pendidikan, tujuan pendidikan adalah untuk membentuk dan menghasilkan kepribadian dan pribadi muslim yang taat kepada Allah dan mengamalkan ilmu yang sudah di dapat, agar bermanfaat bagi peradaban manusia.
Sistem pergaulan berbasis islam, akan mengubur dalam-dalam kebebasan perilaku yang selama ini menjadi dalih mereka. Karena dalam pengaturan sistem pergaulan ini, sudah memuat rincian hukum baik berkenaan kepada lelaki maupun perempuan dalam bertingkah laku. Allah SWT memerintahkan menundukkan pandangan, menutup aurot, batasan aurot yang jelas, batasan waktu-waktu aurot di dalam rumah, mengharomkan ikhtilat/campur baur, melarang tabaruj/berdandan berlebihan, semua pengaturan ini ditujukan kepada lelaki dan perempuan.
Sistem sanksi/hukum islam sudah jelas menetapkan bahwa perbuatan ini haram dan dosa besar. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas" (TQS Al-A'raf ayat 81). Di ayat yang lain "Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di antara manusia, sementara kalian malah meninggalkan istri-istri kalian yang telah Tuhan kalian ciptakan untuk kalian. Bahkan kalian adalah orang-orang yang melampaui batas" (TQS asy-Syu'ara ayat 165-166).
Rasulullah SAW tegas menyatakan "Siapa saja di antara kalian yang mendapati oranv yang melakukan perbuatan liwath, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Berdasarkan nash-nash tersebut, jumhur ulama dari mahzab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwath) antar sesama lelaki, merupakan dosa besar (kaba-ir). Pelakunya layak di hukum mati. Adapun perilaku seksual sesama perempuan/lesbian (sihaq), bisa masuk kategori Ta'zirr yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qadhi) atau penguasa (khalifah) dalam negara yang menerapkan aturan islam kaffah.
Oleh karena itu, menerapkan aturan islam yang sempurna ini, adalah solusi tuntas memberantas perilaku menyimpang ini. Hukum-hukum Allah ini pasti memberikan kebaikan dan keberkahan hidup kita sebagai Hamba-Nya, "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya" (QS. Al-A'raf: 96).
Wallahu'alam bisshowwab
Penulis : Lisa Okarina (Pemerhati Kebijakan Publik)

0 Komentar