NUSANTAR45.ID, ACEH SELATAN - UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang menandatangani Memory of Understanding (MoU) dengan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (20/08/2026), di puskesmas setempat.
Adapun MoU yang ditandatangani kedua belah pihak yakni tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh Bd. Fitri Nelliza, S.Keb, selaku Kepala UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan Nuzulian, S.Sos., selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam MoU tersebut, ditegaskan tentang sinergitas kedua belah pihak dalam penyebarluasan informasi, edukasi dan advokasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), dan deteksi dini dan optimalisasi peran serta para pihak dalam melaksanakan kegiatan P4GN.
"Kita melakukan MoU antara BNNK dan Puskesmas Lhok Bengkuang dalam rangka memberantas peredaran Napza di kalangan pelajar dan masyarakat," kata Nuzulian, S.Sos., selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara Kepala UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Bd. Fitri Nelliza, S.Keb, berharap kegiatan BNNK dapat berkolaborasi dengan puskesmas saat turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar dan masyarakat.
"Kami harapkan dengan penandatanganan MoU ini, UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang bersama BNNK Kabupaten Aceh Selatan akan terus berkolaborasi dalam kegiatan P4GN," terangnya.
Dijelaskan Bd. Fitri bahwa di wilayah kerja UPTD Puskesmas Lhok Bengkuang terdapat warga binaan Lapas Tapaktuan. Bagi warga binaan yang sudah bebas namun masuk kategori pecandu narkoba bisa mendapatkan rehabilitasi dan rujukan, puskesmas memberikan pelayanan rawat jalan bagi pecandu ringan hingga sedang serta melakukan rujukan jika diperlukan penanganan lanjutan.



0 Komentar