TREN TITIK PANAS (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah kembali meningkat setelah sebelumnya sempat menunjukkan penurunan. Kondisi tersebut membuat dua provinsi di Pulau Kalimantan itu kembali menjadi prioritas utama penanganan pemerintah pusat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan lonjakan titik panas tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi ketika Indonesia memasuki periode puncak musim kering.
“Setelah kemarin semua enam provinsi prioritas trennya turun, namun hari ini Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menunjukkan kembali hotspot yang meningkat. Artinya, prioritas utama sekarang ini secara nasional tetap Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan tersebut akan melibatkan Gubernur Kalimantan Barat, Kapolda Kalbar, Pangdam, serta berbagai instansi terkait guna mengevaluasi kondisi terkini dan memperkuat langkah mitigasi. (eksposkaltim.com, 2/9/26).
Penampakan karhutla juga terjadi di kawasan kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa, 1 Sep 2026. Dari kejauhan, tampak membakar area yang cukup luas. Sementara kepulan asap terus membumbung menyelimuti kawasan sekitar. Luasnya lahan yang terbakar menjadi tantangan besar bagi petugas yang masih berjibaku mengendalikan api agar tidak semakin meluas (Instagram tvrikalimantantimur, 2/9/26).
Karhutla yang berulang ini, lahir dari sistem Kapitalisme yang mengizinkan pembentukan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Bila mengklaim telah membuka lapangan kerja baru, itu tidak sebanding dengan resiko kerusakan lingkungan dan kerusakan kesehatan masyarakat.
Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja ke keluarga, terlebih perempuan. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat (merawat anak/balita yang sakit akibat asap), sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim.
Pemerintah memposisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis (seperti memakai masker atau stayed indoor). Ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun karena kerusakan lingkungan terus terjadi berulang di setiap tahun.
Hal ini adalah efek domino dari penerapan kehidupan sekuler-materialistik, yang lahir dari cara pandang kapitalisme. Halal-haram bukan jadi pijakan, bahkan apakah ini berdampak buruk bagi manusia lain, bukan jadi soal. Yang penting meraih kentungan besar. Dan ini jelas bertentangan dengan ajaran islam, agama kita. Kehidupan setiap diri kita ini, harus berpijak apakah halal atau justru keharoman. Bahkan sampai tataran kebijakan politik. Karena islam adalah aturan kehidupan, sebagaimana Allah sampaikan dalam firman-Nya "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaithon. Sungguh ia musuh yang nyata bagimu" (TQS Al-Baqarah : 208).
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Kaum Muslimin bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam 3 hal : air, padang, dan api (HR. Abu Dawud).
Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in). Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana maupun tidak dalam keadaan bencana. Karena Nabi SAW menegaskan "Imam (pemimpin) adalab Raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggungjawab atas kepengurusan rakyatnya". (HR. Al-Bukhari). Karena mengurus rakyat itu berpahala besar, yang akan menolongnya di akhirat.
Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada pelaku perusakan lingkungan/pembakar hutan. Dan di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang dan keberlangsungan lingkungan untuk peradaban manusia.
Saatnya kita kembali kepada aturan islam, aturan yang datang dari Allah Sang Pencipta dan Maha Mengatur kehidupan kita. Agar kehidupan kita ini penuh keberkahan dan ridho dari-Nya "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.(TQS Al-A'raf : 96).
Wallahu'alam bisshowwab
Penulis : Lisa Oka Rina (Pemerhati Kebijakan Publik)

0 Komentar