Keluarga Pertanyakan Penangkapan di Randusari Mojosongo Solo oleh Densus 88

Foto dari kanan: Edi Hermawan (ayah YD) kaos merah, Endro Sudarsono (Sekretaris ISAC), Murjioko (Pak Dhe) bertopi.
NUSANTAR45.ID, SOLO - Jumat 2 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB beberapa polisi mendatangi rumah Edi Hermawan di Randusari Rt 02 Rw 30 Mojosongo Jebres Surakarta menyerahkan surat penangkapan dari Dendus 88 Mabes Polri

Saat ditemui Endro Sudarsono, Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) dirumahnya, Edi menjelaskan bahwa YD usia 23 tahun anak pertama ditangkap Dendus 88

Edi menjelaskan bahwa YD mestinya pulang dari kerja Rabu malam 1 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, bekerja di sebuah warung makan.

YD ditelpon tidak ada respon, akhirnya ada surat penangkapan dari Densus 88. Menurut Edi Densus 88 membawa Jaket dan Kaos YD.

Namun demikian keluarga belum jelas apa yang dilakukan YD sehingga status YD sudah Tersangka dalam kasus terorisme.

Endro Sudarsono selaku pendamping keluarga berharap Densus 88 pertama, menjelaskan kepada keluarga dan masyarakat terkait perbuatan hukum YD baik peristiwa, korban, waktu, tempat dan perannya dalam kasus ini, sehingga tidak menimbulkan pernyataan ataupun spekulasi.

Kedua, menjamin hak tersangka bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.[*/Red]

0 Komentar