KEBAKARAN HUTAN dan lahan (Karhutla) masih terjadi hingga saat ini, berdampak jerebu hingga mengganggu kesehatan bahkan hilangnya nyawa. Dikabarkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 116.801 kasus selama periode minggu ke-30 hingga minggu ke-40 tahun 2026. Dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim, Balikpapan mencatat 31.536 kasus. Sementara itu, Samarinda mencatat 23.327 kasus dan Kukar sebanyak 16.757 kasus.
Tak hanya ISPA, Karhutla juga merenggut nyawa seorang bayi di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Bayi berusia satu tahun meninggal dunia setelah mengalami sesak napas dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Di tengah Karhutla di wilayah itu, keluarga menduga paparan asap menjadi salah satu pemicunya.
Karhutla terus menjadi bencana tahunan. Berdasarkan data BPBD Provinsi Kaltim, Karhutla di Kaltim mencapai total luas area terdampak selebar 4.166,72 hektare hingga awal September 2026. Pemprov Kaltim menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla, kekeringan, dan asap sejak 31 Agustus 2026.
Karhutla identik dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), meski tidak semua diakibatkan asap. Kemarau yang identik dengan debu ikut menyumbang bertambahnya data ISPA. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kaltim hingga Agustus hingga awal September 2026, total kasus ISPA di Kaltim mencapai lebih dari 236.000 kasus secara kumulatif sejak awal tahun, dengan Kota Balikpapan mencatat angka tertinggi sebanyak 66.468 kasus.
Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi dampak karhutla. Paparan partikel PM2,5 serta gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin.
Karhutla juga menambah pekerjaan domestik yang umumnya masih dibebankan kepada perempuan. Mereka harus lebih sering membersihkan rumah dan mencuci pakaian yang terkena abu serta bau asap. Pada saat bersamaan, perempuan bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak ketika Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat buruknya kualitas udara.
Musim kemarau memang kerap dimanfaatkan oleh pemilik lahan untuk membuka lahan dengan cara membakar. Tidak sedikit pembakaran lahan terpaksa dilakukan masyarakat karena tingginya biaya hidup dari pada membuka lahan manual dan mekanik, membakar jauh lebih murah dan cepat.
Karhutla berdampak buruk pada kesehatan/ ISPA bahkan beresiko hilangnya nyawa. Negara gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak Karhutla. Padahal, Sebenarnya, faktor kesengajaan manusialah penyebab Karhutla, bahkan pengusaha/ pemilik lahan besar berlindung atas nama investasi.
Panas ekstrim pun terjadi sebenarnya berawal dari hilangnya lahan baik karena pertambangan maupun perkebunan sawit, artinya deforestasi karena kapitalisasi hutan berujung kondisi alam terganggu. Tidak ada tindakan yang tegas oleh negara, hanya sekedar ditangkap pelaku lapangan dan ganti rugi tanpa dicabut izin usahanya.
Negara terkendala mengatasi Karhutla, tidak hanya fasilitas dan personel yang terbatas. Tetapi dalam hal mencegah Karhutla terjadi. Negara payah berhadapan dengan pengusaha besar, justru memberi mereka “karpet merah” dengan perizinan dan undang-undang. Padahal, jika negara tegas sedari awal mencegah Karhutla dengan paradigma urusan kepemilikan dan pengelolaan hutan dan lahan tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta atau asing maka otomatis kebakaran akan terhindar.
Negara yang memegang kendali, namun dalam sistem kapitalisme saat ini lahan berupa hutan justru dikapitalisasi. Para kapital yang memegang kendali sedangkan negara “tidak bergigi.” Akhirnya Karhutla terus berulang sementara respons pemerintah sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utama di hulu. Yakni liberalisasi kepemilikan lahan yang lahir dari sistem Kapitalisme.
Oleh karena itu, urgen kembali pada paradigma yang benar akan menata ulang ruang wilayah termasuk hutan berbasis penyelamatan lingkungan, melakukan penegakan hukum dengan tegas pada individu dan korporasi yang merusak lingkungan. Tak akan ada Karhutla jika negara benar dalam hal tata kelola hutan, yakni dengan mengembalikannya kepada umat bukan korporat dan pengkhianat negeri.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Solusi Islam dalam mengakhiri dan mencegah karhutla berawal dari paradigma kepemilikan hutan dan lahan. Islam memiliki beberapa ketentuan dalam pengelolaan hutan dan lahan. Di antaranya hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara.
Ketentuan tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).
Selain itu, pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (misalnya swasta atau asing). Negara wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan.
Dalam Kekhilafahan atau pemerintahan Islam fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan). Misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan.
Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan. Dalam hal sanksi/hukum negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas semua pihak yang merusak hutan.
Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara (peradilan).
Ta’zir idapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsipnya, ta’zir harus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan kerusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara.
Demikianlah ketentuan Islam dalam tata kelola hutan dan lahan untuk mencegah Karhutla dan berbagai dampak yang ditimbulkannya. Jika ketentuan ini dilaksanakan di bawah aturan Islam tentu saja akan mampu mencegah dan mengatasi Karhutla yang berulang.
Wallahu’alam...
Penulis: Rahmi Surainah, M.Pd (Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin)

0 Komentar