NUSANTAR45.ID, KARANGANYAR - Warga bersama Laskar Ummat Islam serta dari kepolisian mendatangi salah seorang warga bernama Ayub alias Kodok pemilik rumah yang diduga sebagai produsen pembuatan minuman keras illegal pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekira jam 13.45 WIB, di Dusun Nangsri Kidul RT 2 RW 1 Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Pada saat digerebek di TKP ditemukan 7.343 botol miras, 3 gentong plastik oplosan miras siap kemas dan puluhan jerigen bahan baku pembuatan minuman keras serta alat pembuatan miras. Di tempat berbeda ditemukan barang bukti label bea cukai yang diduga palsu, berbagai stiker merk miras terkenal. Sekitar pukul 19.30 WIB, barang bukti diangkut dengan 4 mobil pick up dan 1 buah truk ke Polres Karanganyar.
Komandan Laskar Umat Islam Karanganyar Sumanto didampingi Ketua MUI Kecamatan Kebakkramat, Ustadz Sukma Mujahid siang hari itu, Sabtu (17/10/2026), berada di TKP, dan sangat menyayangkan di Kecamatan Kebakkramat ada produsen pembuatan miras.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian agar kasus tersebut diproses hukum, bukan lagi tipiring. Karena selain sebagai produsen miras diduga juga ada pemalsuan label cukai dan merk produk lain," tegas Ustadz Sukma Mujahid.[*/Red]

0 Komentar